DPR Apresiasi Keputusan MK Tidak Tangani Sengketa Pilkada
Anggota Komisi II DPR Gamari Soetrisno mengapresiasi atas keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus kewenangannya untuk menyidangkan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Kepala Daerah atau sengketa Pemilihan Umum Kepada Daerah (Pilkada).
“Saya apresiasi keputusan MK itu, jadi nanti sengketa Pilkada biar diselesaikan saja melalui Pengadilan Negeri (PN) atau melalui Mahkamah Agung (MA),”kata Gamari sebelum Rapat Paripurna DPR, Jakarta, Selasa (20/5).
Selanjutnya, tambah Politisi dari F-PKS, UU baru akan segera dipercepat agar kasus-kasus yang terkait dengan sengketa Pilkada segera bisa ditangani oleh lembaga selain MK, “Biar MK fokus menangani masalah yang terkait dengan konstitusi saja,”tegasnya.
Ditempat yang sama, pernyataan senada dikatakan oleh Anggota Komisi II DPR Abdul Malik Haramain, menurutnya keputusan tersebut merupakan sesuatu yang bagus, “Saya setuju itu, MK selama ini ‘overload’, mendingan MK lebih banyak konsentrasi pada kasus yang lain,”katanya.
Ia melanjutkan, di RUU Pilkada yang sedang dibahas DPR tengah terjadi perbincangan, apakah Pilkada Bupati, Walikota, Gubernur dan Pileg itu semuanya diserahkan ke MK.
“Beredar wacana untuk kita bagi, Pilkada Bupati/Walikota kita serahkan kepada MA, untuk Pilgub kita serahkan ke MK, semangat kita adalah untuk mengurangi beban MK dalam menyelesaikan masalah itu,”terang Malik.
Seperti diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya mengabulkan pengujian Pasal 236 C UU No. 12 Tahun 2008tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 29 ayat (1) huruf e UU No. 48 Tahun 2009tentang Kekuasaan Kehakiman terkait kewenangan MK mengadili sengketa Pemilukada. MK menilai kedua pasal itu bertentangan dengan UUD 1945 (inkonstitusional). Namun, kewenangan sengketa Pemilukada masih menjadi kewenangan MK hingga ada Undang-Undang pengganti.(nt), foto : naefurodjie/parle/hr.